Info tak berdasar Terkait Kenaikan Pajak PBB-PP di Minsel , ini Penjelasan Melky Manus Kepala Bapenda Minsel
MINSEL , CS – Terkait kesalahpahaman soal Kenaikan pajak yang bisa jadi hanya kesalahan daerah yang dicontohkan pihak tertentu yang sedang Viral , akhirnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Minsel Melky Manus SSTP , kepada Media ini Melky menyatakan semua itu tidaklah benar
Informasi yang beredar di media sosial bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah menaikan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP), sehingga bisa menimbulkan gejolak di masyarakat
Menurut Kepala Bapenda Minsel Kenaikan bukan melonjak terlalu jauh artinya tidaklah dibuat-buat atau semena-mena namun semua sesuai aturan terbaru tapi bukan melonjak signifikan seperti yang diinfokan
Inilah aturan terbaru dan penjelasannya jumat (15/08/25), bahwa :
1. Tahun 2025 Penyesuaian Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten
Minahasa Selatan tidak dilaksanakan. Penyesuaian NJOP ini dilakukan pada
tahun 2023, sehingga mempengaruhi penetapan PBB-P2.
2. Dasar Hukum Penyesuaian Penetapanoi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
a. Undang-undang 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang telah dicabut menjadi Undang-undang 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah
diubah dengan PMK No. 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak
dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
c. Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan bangunan
Perdesaan dan Perkotaan yang telah dicabut menjadi Peraturan Daerah No. 1
Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Penyesuaian ini dilakukan atas arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
Korupsi (Korsupgap) KPK RI agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
melakukan Penyesuaian NJOP sebesar 80% dari harga pasar wajar. Bila tidak
disesuaikan akan mengakibatkan terjadinya ketimpangan antara NJOP yang
berlaku dengan harga pasar. Namun demikian penyesuain NJOP Kabupaten
Minahasa Selatan hanya sebesar 60% dari harga pasar wajar agar Masyarakat
masih dapat berdaptasi dengan penyesuaian ini, juga memperhatikan Masyarakat yang kurang mampu dengan membebaskan BPHTB bagi Masyarakat
berpenghasilan rendah. Ini pun dilakukan atas masukan DPRD Kabupaten
Minahasa Selatan untuk optimalisasi PAD.
4. Mekanisme penyesuain NJOP tahun 2023 dengan melakukan penilaian dan
survey secara komprehensif atas Zona Nilai Tanah (ZNT) pada tahun 2021
menggunakan pihak penilai professional atas Harga Pasar Wajar.
5. Bila ada yang mengeluhkan penetapan PBB-P2 yang sebelumya sebesar Rp.
400.000an pada tahun 2021 menjadi Rp. 6.000.000an pada tahun 2023 dan
setelah disurvei nilainya adalah wajar karena properti tersebut dengan luasan 1.6
Ha dan berada pada jalan kabupaten dan merupakan tanah pekarangan dimana
Zona Nilai Tanah (ZNT)-nya lebih tinggi jika dibandingkan dengan tanah
pekebunan/pertanian.
6. Penyesuan NJOP dan Penetapan PBB-P2 di kabupaten Minahasa Selatan tidak
harus naik tetapi ada penetapan yang mengalami penurunan sebagai contoh di
kelurahan Pondang di Jin. Trans Sulawesi dengan Luas Bumi 500 m² dan Luas
Bangunan 332 m²
Uraianya :
7. Untuk menanggapi bila ada informasi dari Masyarakat yang mengeluhkan naiknya penetapan PBB-P2, BAPENDA Kabupaten Minahasa Selatan selalu memberikan pelayanan untuk melakukan pendataan Kembali sebagai bentuk rekonsiliasi antara Objek Pajak dengan database PBB-P2 yang ada di BAPENDA.
Persyaratannya adalah menyampaikan surat rekomendasi dari pemerintah desa
agar rekonsiliasi data dengan wajib pajak / Masyarakat semakin akurat.
8. Dengan penyesuaian NJOP yang tepat sesuai Zona Nilai Tanah maka diharapkan
pengelolaan PBB-P2 akan lebih adil dan mencerminkan nilai sebenarnya dari
properti Masyarakat.
9. Kebijakan Pajak Daerah di Kabupaten Minahasa Selatan yang juga
memperhatikan para wajib pajak untuk Pajak Restoran yang sebelumnya omzet
Rp. 1.000.000,- kena pajak diubah menjadi omzet Rp. 5.000.000 dikenai pajak
daerah.
( Vandytrisno/**)