Dibuka Kadis Arthur Tumipa , FKP Dinas Dikbud Minsel Terima Masukan terkait Standar Pelayanan 

0 446

Dibuka Kadis Arthur Tumipa , FKP Dinas Dikbud Minsel Terima Masukan terkait Standar Pelayanan

MINSEL, CS – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan Tema : Penyusunan Standar Pelayanan dan Peninjauan Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Aula SD GMIM Pondang. Kecamatan Amurang Timur Senin ( 22/09/2025)

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan Arthur Donald Tumipa, M.Ed.

Dalam sambutannya, menjelaskan terkait Standar Pelayanan (SP) yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa selatan, ada 23 Standar Pelayanan. Pada Triwulan I tahun 2025, Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa selatan adalah 81,95.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat saling bertukar informasi, melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi untuk dapat bersinergi, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk pengembangan pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa selatan.

Sekdis Jenny Ngau, S.Pd. menyebutkan bahwa tujuan dari kegiatan FKP ini diantaranya untuk memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan yang ada terkait kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan dan memberikan masukan, Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan.

Kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Sekretaris Dinas (Jenny Ngau, S.Pd), Kabid GTK (Mecky Sumual, SP), Kabid Dikdas (Marthen Wonseke, S,Pd, M.Pd dan Kabid kebudayaan (James Mawikere,SE, M.Si)., dilanjutkan dengan sesi diskusi antar peserta dan narasumber, kemudian ditutup dengan sesi penandatanganan Berita Acara Kegiatan.

Kegiatan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Perwakilan Pemerhati Pendidikan,Pengurus MKKS, pengurus K3S, Ormas dan Media Massa.

Adapun Standard Pelayanan yang dimaksud yaitu

1. Legalisasi Ijasah;

2. Surat Keterangan Pengganti Ijasah;

3. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah;

4. Surat Rekomendasi Mutasi Siswa

5. Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

6. Standar Pelayanan Data dan Informasi;

7. Standar Pelayan Pengaduan Publik / Masyarakat:

8. Standar Pelayanan Surat Keputusan Izin Pendirian;

9. Izin Pendirian Satuan Pendidikan;

10. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Lembaga Non Formal;

11. Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru / Usul Jabatan;

12. Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP);

13. Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru;

14. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B);

15. Surat Penyaluran Dana BOSP PAUD,SD & SMP;

16. Surat Masuk;

17. Surat Keluar;

18. Surat Keterangan, Pengantar dan Rekomendasi  Bidang Kebudayaan;

19. Pembuatan Kartu Induk Kesenian;

20. Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Daerah;

21. Izin Belajar dan Tugas Belajar;

22. Pengajuan Cuti.

23. Pengusulan NUPTK

( Vandytrisno /**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.