Kegiatan Spesial Akhir Tahun 2025 , PemDes Tawaang Timur Fasilitasi Legalitas Perkawinan 

0 15

 

Kegiatan Spesial Akhir Tahun 2025 , PemDes Tawaang Timur Fasilitasi Legalitas Perkawinan

MINSEL, CS  – Sebanyak Sembilan pasangan pengantin di Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga resmi disahkan secara negara melalui kegiatan Pengesahan Perkawinan dihadiri Langsung Sekertaris Dinas Kependudka dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan ( Minsel ) Herry Tandayu S.Sos , bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Tawaang Timur  Sabtu ( 13/12/ 2025)

Proses yang dilakukan Pemerintah Desa Tawaang Timur telah dilewati secara administratif di Desa sesuai Mekanisme karena ini menjadi momentum penting bagi pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama  untuk memperoleh pencatatan resmi dan kepastian hukum dari negara.

Menurut Sekdis Dukcapil Minsel Harry Tandayu S.sos Kegiatan ini digelar oleh Pemerintah Desa Tawaang Timur dan Dinas Dukcapil hanya memfasilitasi Dukumen Perkawinan dan Pengesahan secara Legal Formil sesuai dengan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku

 

” Capil ; hanya melaksanakan Pencatatan Sipil dalam Pengesahan sesuai dengan Peraturan yang berlaku , Dinas Dukcapil saat tinggal melanjutkan apa yang sudah diproses oleh Pemerintah Desa sebagai dasar Dokumen yang telah rampung maka Dukcapil diundang untuk Pengesahan secara Perkawinan Negara dan selanjutnya akan berlangsung Pencatatan dan juga Perkawinan di Gereja dan dilakukan secara Gratis ” jelas Tandayu

 

Hukum tua Desa Tawaang Timur Fonie Poluan kepada media ini menyatakan bersyukur karena kegiatan ini boleh terlaksana diakhir Tahun ini dan ini pertama dilakukan Oleh Pemerintah Desa Tawaang Timur

 

” Kegiatan nikah massal ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung terciptanya keluarga yang harmonis, sah secara agama dan negara, serta berkontribusi terhadap pembangunan sosial di Desa khususnya dan di Kabupaten Minsel secara umum dan lebih luas lagi adalah Negara ,”tukasnya.

 

Adapun Kawin Massal kali ini berlangsung Untuk memperjelas Status dan Kawin Masal  Ada 9 Pasangan,dengan rincian 5 pasangan Melakukan pemberkatan Nikah dan dicatat kemudian untuk 4 Pasangan melakukan Pencatatan dan mendapatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, ( SPTJM )

( Vandytrisno )

Leave A Reply

Your email address will not be published.