Masuk Tahun Baru , Bupati FDW tinjau Penetapan Pelaksanaan tugas Kedinasan Secara Fleksibel bagi ASN

0 0

 

Masuk Tahun Baru , Bupati FDW tinjau Penetapan Pelaksanaan tugas Kedinasan Secara Fleksibel bagi ASN

MINSEL, CS – Pasca libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H., melakukan peninjauan ke sejumlah kantor perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat ( 02/01/2026)

Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tetap menjamin efektivitas pelayanan publik, serta menjaga disiplin dan kinerja ASN di awal tahun kerja 2026.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjamin efektivitas pelayanan publik serta menjaga disiplin dan kinerja ASN di awal tahun kerja 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Franky Donny Wongkar SH menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab ASN, melainkan sebagai langkah adaptif dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan, dengan tetap menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel ini dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 59 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

 

Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa penerapan Work From Anywhere (WFA) merupakan kebijakan strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, dan efisien tanpa mengurangi disiplin, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan publik. Melalui kewenangan pengaturan pada tingkat Kepala Perangkat Daerah, kebijakan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung oleh optimalisasi sistem digital, pengawasan kinerja yang terukur, serta kepatuhan administrasi.

 

Melalui peninjauan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat mengimplementasikan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Selatan tetap terjaga.

( VanTTa /**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.