Buntut Larangan sementara Berkantor di BPU Desa Boyong Atas ,Hukum Tua Femmy Assa Gunakan Eks Kantor Lama 

96

Buntut Larangan sementara Berkantor di BPU Desa Boyong Atas ,Hukum Tua Femmy Assa Gunakan Eks Kantor Lama

MINSEL , CS – Menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Desa Boyong Atas , pasalnya baru 6 Bulan menjalankan tugas yang dipercayakan Bupati Franky Donny Wongkar SH namun telah menemui Kendala salah satunya  Larangan sementara untuk Pelayanan di Kantor Desa yang baru oleh karena belum diselesaikan utang ke pihak Toko di Radey dan Buruh Bangunan ,maka Mengingat Pelayanan Kepada masyarakat harus terus berlangsung maka Pemerintah Desa menjalankan Pelayanan di Eks Kantor Hukumtua yang lama.

 

Penjabat Hukumtua Desa Boyong Atas Femmy Assa SPd saat dikonfirmasi awak media Rabu ( 17/06/2026) dikantor Hukumtua lama mengaku dirinya mendapat petunjuk untuk sementara waktu tidak boleh menempati Kantor Desa yang dijuluki Kantor Desa termega di  Minsel oleh karena masih akan menyelesaikan Utang yang masih menggantung

 

” Saya berkantor disini karena Kantor Hukumtua Yang baru itu masih menunggu Pertanggung jawabannya atas Utang baik di Toko yang ada di Radey maupun yang ada pada orang kerja ( Buruh Bangunan )  , rapat pun dilakukan dengan kesepakatan pembuatan Kantin Pencarian Dana untuk kelanjutan Pembangunan didepan Kantor, maka Pendapatan Kantin dibayarkan ke Toko Bangunan di Radey dan untuk orang kerja ” jelas Assa

 

Lanjut Femmy yang menjadi Kendala juga ternyata ada sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp 10 juta di Toko tersebut yang disampaikan Ko Radey ke Hukumtua

” Yah.  Saya tau itu disaat Panitia mengajak saya untuk membayar utang hasil Kantin Pembangunan , disampaikan oleh Ko Pemilik Toko ” Yah Aman Hukumtua ada sisa lagi Rp 10 juta ” ucap Ko pa Kita ” jelas Femmy

 

Kemudian dalam Penyelesaian utang tersebut muncullah beberapa persoalan yang terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024/2025 Yaitu Penyertaan Modal ke BUMDes sebesar Rp 149 juta di Bulan November yaitu Pemeliharaan Babi, menjadi krusial manakalah Sisa 9 Ekor dibuka Desember tidak tau kemana larinya menjadi tanda tanya bagi Pemerintahan yang baru dipegang Femmy Assa SPd pada bulan Januari serahterima jabatan sampai hari ini sudah berjalan 6 bulan

Harapan Penjabat Hukumtua agar persoalan ini dapat diselesaikan Pertanggung jawabannya mengingat akan berdampak pada Pencairan Dana Desa dan Pelayanan di Masyarakat Tahun 2026 ini

 

Mantan Penjabat Hukum tua Desa Boyong Atas Olviana Mondigir, S.P. saat bersuah dengan awak media dikantor Penyuluh mengaku dirinya sudah memohon maaf ke Hukumtua Femmy Assa terkait Penyampaian tersebut

 

” Abis kita bilang itu kita memang kita merasa so salah dan memohon maaf ke ibu,dalam hati pa kita kiapa kita Pi bilang bagitu e.. so salah kita  ” , ditanya wartawan apakah permintaan maaf disampaikan ke Ibu Kumtua yang baru , menurut Olviana Mondigir langsung disampaikan ke Ibu Kumtua Femmy

 

Adapun buntut dari Persoalan pelarangan sementara untuk tidak menempati Gedung Kantor Hukumtua yang juga disebut Balai Pertemuan Umum Desa Boyong Atas akhirnya berdampak pada persoalan lain yang pada akhirnya berujung salah memahami dan mengerti soal Regulasi dan atau aturan sembari mengedepankan kebijakan mantan Hukumtua Desa Boyong Atas

 

Beberapa persoalan yang mencuat seperti : Penggunaan Sisa Anggaran yang dikelola BUMDes yaitu Penjualan Hewani Babi , Simpang siurnya Penyelesaian Utang baik lewat Sumber Dana Kantin Pembangunan , Pembayaran Operator atas kinerja yang dibayarkan uang Pribadi Mantan Hukumtua , adanya Proposal yang diusahakan Mantan Hukumtua dan beberapa Masalah lain yang perlu ada kejelasan dari Sekretaris Desa Bendaraha, BPD dan Pendamping Desa untuk menjadi Jelas dan terang benderang .

 

Adapun Terkait Pembayaran Gaji Salah satu perangkat Desa yang telah mengajukan Pengunduran diri , Hukumtua menyatakan ini sebagai kebijakan karena Kurang lebih 1 Tahun Gaji Perangkat Desa tersebut telah diberikan menjadi insentif kepada 4 Staf Desa Boyong Atas

 

( VanTTa )