Pemkot Manado Tegakkan Perda, PKL di Badan Jalan Pasar Karombasan Ditertibkan Satpol PP

22

MANADO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan kawasan Pasar Karombasan, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program penataan kota yang terus dijalankan Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.

Penertiban dilakukan terhadap sejumlah pedagang yang masih memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Selain melanggar ketentuan yang berlaku, keberadaan lapak di area tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menghambat akses kendaraan, serta mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar pasar.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pembinaan serta sosialisasi kepada para pedagang. Mereka diminta memindahkan aktivitas jual beli ke dalam area pasar yang telah disediakan pemerintah agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

Kepala Satpol PP Kota Manado mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Menurutnya, penataan kawasan pasar menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Penertiban ini bukan untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah, tetapi untuk memastikan seluruh aktivitas berlangsung sesuai aturan. Kami mengajak para pedagang untuk memanfaatkan tempat yang telah disediakan sehingga kawasan pasar tetap tertib dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Pasar Karombasan merupakan salah satu pusat perdagangan yang memiliki tingkat aktivitas tinggi setiap harinya. Karena itu, keberadaan PKL di badan jalan sering kali menjadi penyebab terjadinya kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada kenyamanan pengunjung pasar.

Selain menjaga ketertiban lalu lintas, penataan PKL juga bertujuan meningkatkan kebersihan dan estetika kawasan pasar. Pemerintah Kota Manado berkomitmen menjadikan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat yang tertata dengan baik, bersih, dan nyaman sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Program penataan kota yang dijalankan Pemerintah Kota Manado selama ini mencakup berbagai sektor, mulai dari kebersihan lingkungan, penataan ruang publik, hingga pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan kota yang lebih modern, tertib, dan berkelanjutan.

Satpol PP memastikan pengawasan dan patroli rutin akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Pedagang yang masih berjualan di badan jalan setelah diberikan pembinaan dan peringatan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kerja sama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat, Pemkot Manado berharap penataan kawasan Pasar Karombasan dapat berjalan optimal sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. advetroial