INAKOR minta Rekam jejak seluruh Pengajar di UNIMA harus Kembali di Verifikasi

0 6

INAKOR Tegaskan Negara Wajib Hadir: Rekam Jejak Seluruh Pengajar di Universitas Negeri Manado Harus Diperiksa Menyeluruh demi Kepentingan Publik

Manado, CS — Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan publik dan dunia pendidikan tinggi dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak seluruh tenaga pengajar di Universitas Negeri Manado.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga integritas, etika, dan marwah institusi pendidikan tinggi, sekaligus memastikan kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi mahasiswa dari segala bentuk penyalahgunaan relasi kuasa.

Rilis pernyataan ini diterbitkan INAKOR sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kepentingan publik untuk mendorong evaluasi sistemik di lingkungan pendidikan tinggi, seiring dengan adanya peristiwa meninggalnya seorang mahasiswa yang baru-baru ini viral dan ditemukan dalam kondisi gantung diri, yang saat ini masih dalam penanganan dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Tanpa mendahului atau mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, INAKOR memandang peristiwa tersebut sebagai alarm serius bagi negara dan pengelola perguruan tinggi bahwa pengawasan terhadap relasi kuasa, etika pengajar, serta perlindungan mahasiswa harus diperkuat secara menyeluruh dan sistemik.

Menurut Rolly, relasi antara dosen dan mahasiswa merupakan relasi yang tidak setara secara struktural, sehingga negara tidak boleh bersikap pasif apabila muncul informasi, aduan, atau indikasi adanya perilaku tidak etis di lingkungan kampus.

“Atas nama kepentingan negara dan kepentingan publik, saya menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap setiap bentuk penyalahgunaan jabatan akademik yang berpotensi merugikan, menekan, atau melukai mahasiswa,” tegas Rolly Wenas.

Audit Menyeluruh Rekam Jejak dan Etika Pengajar

INAKOR mendorong agar negara melalui kementerian terkait dan pihak universitas melakukan audit etik dan rekam jejak secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap seluruh tenaga pengajar, yang mencakup antara lain:

-Rekam jejak etika dan perilaku akademik;

-Riwayat pengaduan, laporan, atau keluhan, baik formal maupun non-formal;

-Indikasi adanya pola relasi tidak sehat, termasuk dugaan pemanfaatan posisi akademik untuk kepentingan pribadi, seperti iming-iming tanda tangan, nilai, kelulusan, atau kemudahan akademik lainnya.

INAKOR menilai bahwa apabila dari proses pemeriksaan tersebut ditemukan fakta, bukti, atau kronologi yang berulang dan konsisten mengarah pada pelanggaran etika maupun hukum, maka sanksi tegas wajib dijatuhkan melalui mekanisme etik dan hukum yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan hak sebagai pendidik.

“Kampus adalah ruang intelektual dan moral. Jika ada pengajar yang terbukti secara etik maupun hukum menyalahgunakan kewenangan akademiknya, maka negara wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan,” ujar Rolly.

*Dasar Hukum yang Menjadi Landasan Sikap INAKOR*

Desakan ini berlandaskan ketentuan hukum yang jelas dan kuat, antara lain:

1. *UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi* (Pasal 4, Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 ayat (1));

2. *UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional* (Pasal 3, Pasal 40 ayat (2));

3. *UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)* (Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 78);

4. *Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021* (Pasal 6, 7, 12, 14, 15);

5.*Kode Etik Dosen dan Disiplin ASN, yang memungkinkan sanksi administratif tanpa menunggu putusan pidana*.

Berdasarkan ketentuan tersebut, INAKOR menilai bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengajar merupakan langkah sah, legal, dan konstitusional demi melindungi mahasiswa dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

*Desakan kepada Pemerintah dan Kementerian*

INAKOR secara terbuka mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk:

•mengambil langkah aktif dalam pengawasan perguruan tinggi;

•membentuk mekanisme pemeriksaan etik yang transparan dan akuntabel;

•melibatkan unsur negara dan kepentingan publik;

•menjamin perlindungan terhadap korban dan saksi;

•menegakkan sanksi administratif maupun hukum secara tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

*Penegasan Sikap*

INAKOR menegaskan bahwa rilis ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu atau pihak tertentu, melainkan mendorong pemeriksaan sistemik, pencegahan dini, dan penegakan etika, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, INAKOR menegaskan sikap moral bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan relasi kuasa dan pelanggaran etika di lingkungan universitas.

“Atas nama kepentingan publik dan masa depan pendidikan, kampus harus bersih, bermartabat, dan aman bagi mahasiswa,” tutup Rolly Wenas, Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara.

( VanTTa/**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.