Pasca SK Gubernur Sulut YSK , Komitmen Samsat Amurang Lakukan Optimalisasi PKB  Tahun 2026

0 4

Pasca SK Gubernur Sulut YSK , Komitmen Samsat Amurang Lakukan Optimalisasi PKB  Tahun 2026

MINSEL, CS – Pasca Keputusan Yang Pro Rakyat dilakukan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., terhadap Tiga Poin Dari Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan pekan lalu , maka Institusi yang terkait mengurus  Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) langsung melakukan Langkah-langkah cepat dalam Upaya Mengingatkan Para Wajib Pajak ( WP )agar terus melakukan Pembayaran PKB sesuai Aturan yang berlaku

 

Hal ini disampaikan Kepala Samsat Amurang Stanly Saroinsong SE melalui Kepala Seksi PKB Samsat Amurang Grece Runtunuwu SE kepada awak media menyatakan Program Kerja saat ini yaitu Lebeling dan Door to Door dengan tujuan mengingatkan WP dalam membayar Kewajiban PKB baik Roda dua maupun Roda Empat

 

” Memang selain Giat Razia bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minsel dan Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Minsel , Salah satu bentuk Sosialisasi juga dengan melakukan Door to Door langsung kepada Pemilik Kendaraan Bermotor juga dengan melakukan Lebeling kepada kendaraan yang sudah melakukan tunggakan pajak ” jelas Grece

 

Runtunuwu juga berharap kepada Masyarakat yang memiliki Kendaraan Bermotor yang telah menunggak dan atau ingin Balik nama agar dapat dilakukan di Samsat Amurang sesuai Syarat dan Prosedur yang berlaku

 

Grece menambahkan PKB Tahun 2025 yang baru Lewat Target pertahun mencapai 93,75% dengan Obsen Pajak Mencapai Rp. 10 M di Tahun 2025 Bagi Hasil ini berlaku setiap Hari kerja Langsung masuk ke Kasda Kabupaten , apalagi setiap Kabupaten Kota mendapat 66 Persen dalam Penyerapan PKB dan ini terus dilakukan dikabupaten Minsel.

 

Adapun Keputusan Gubernur Sulut nomor 13 Tahun 2026 telah membuat Masyarakat menjadi Gembira dan menyambut dengan senang Hati

 

Dengan Kebijakan yang dinilai Pro Rakyat ini, Masyarakat mendapatkan berbagai keringanan dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor.

Adapun kebijakan yang ditetapkan adalah sebagai berikut :

1. Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25%, sehingga mulai diberlakukan kebijakan ini, tidak terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor pada tabun 2026.

2. Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, sehingga Masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.

3. Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor selama satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Sulut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat, dan sebagai upaya mengurangi beban ekonomi akibat penyesuaian kebijakan pajak kendaraan bermotor

 

( Vandytrisno )

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.