DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna LKPJ 2022 yang disampaikan Langsung Bupati FDW

0 80

DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna LKPJ 2022 yang disampaikan Langsung Bupati FDW

MINSEL, CS – BUPATI  Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2022 dalam rapat Paripurna DPRD Minsel yang dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Stevanus DN Lumowa SE. Dari pernyataan tersebut, Suami tercinta anggota DPRD Minsel Rosye Elsye Sumual ini, lebih banyak tekanan pada garis-garis besar LKPJ hasil penyelenggaraan pemerintahan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan pengugasan, Jumat (24/03/2023)

Saya harus menyampaikan LKPJ ini di depan anggota DPRD dalam agenda rapat Paripurna saat ini, sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Peraturan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan demi kemajuan Kabupaten Minahasa Selatan,” tegas ayah tercinta bakal Calon DPRD Provinsi Sulut Eldo Wongkar itu.

Dilansir dari laman minselkab.co.id , FDW yang akrab dikenal mantan Direktur LHB Manado ini, mengungkapkan bahwa ada kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 mulai dari pagu induk yang ditata dalam APBD hingga pada perubahan APBD. Begitu juga dengan pembiayaan Daerah Tahun 2022, dimana ada pembiayaan penerimaan daerah setelah perubahan dan kesemuanya ini terealisasi sebesar 100 persen. Sedangkan pengeluaran daerah mulai dari induk sampai setelah perubahan terealisasi sebesar nol persen. Sehingga pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan pilihan, pelaksanaan fungsi pembantuan pemerintahan, pelaksanaan fungsi pendukung urusan pemerintahan dan tugas pembantuan.

“Kalau saya bisa menyimpulkan, kesemuanya ini terealisasi sesuai harapan kita bersama. Ini semua kerja bersama antara pemerintah, DPRD, didukung oleh Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan,” tutur Wongkar. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wabup Petra Yani Rembang, Wakil Ketua DPRD Minsel Paulman Stevanus Runtuwene, ST, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Ircham Efendy, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, MH, Ketua Pengadilan Negeri Amurang Ariyas Dedy, SH, Sekdakab Minsel Glady Kawatu, SH, M.Si seluruh Kepala OPD dan anggota DPRD.
( Vandytrisno/AU- Adv )

Leave A Reply

Your email address will not be published.