Raih Terbaik satu Kepatuhan Pelaporan Penerapan SPM Se-Sulut, FDW : Semua hasil Kerja Tim

0 626

Raih Terbaik satu Kepatuhan Pelaporan Penerapan SPM Se-Sulut, FDW : Semua hasil Kerja Tim

MINSEL, CS – Trobosan dan terus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sehingga dapat meraih prestasi Kepatuhan Pelaporan Penerapan SPM Terbaik I di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH menyampaikan bahwa Ini adalah kerja bersama seluruh Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan sekaligus menunjukkan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah khususnya pada Perangkat Daerah terkait Standar Pelayanan Minimum ( SPM )

Komitmen untuk menjalankan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar akan terus ditingkatkan dan SPM terus didorong untuk dilaksanakan secara optimal.

Prestasi ini dapat diraih juga berkat kerja tim (team work) dan koordinasi dari Tim Penerapan SPM Kabupaten Minahasa Selatan dibawah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan.

Pada Kegiatan Sosialisasi SPM dan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait SPM Pendidikan pada Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan pada tanggal 4 – 5 Mei 2023 bertempat di Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Utara, dalam pemaparan oleh Plt. Kepala BAPPEDA Provinsi Sulawesi Utara Ibu Elvira M. Katuuk, ST, ME, 9 bahwa berdasarkan rilis dari Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan prestasi Kepatuhan Pelaporan Penerapan SPM Terbaik 1 di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022.

SPM atau Standar Pelayanan Minimal adalah jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Dasar yang meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pabrik; ketenteraman, menikmati umum dan perlindungan masyarakat; serta sosial, yang harus diberikan kepada setiap warga negara secara minimal sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerintah daerah wajib menerapkan SPM serta melaporkannya secara berkala setiap triwulan dan setiap akhir tahun kepada Kementerian Dalam Negeri melalui aplikasi pelaporan e-SPM dan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.Sedangkan penerapan SPM secara umum di dalam aspek perencanaan (pengumpulan data, perhitungan kebutuhan dan penyusunan rencana, penganggaran dan pelaksanaan.

(Vandytrisno/**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.