Tahapan KPU terus berjalan , Fanley Pangemanan ingatkan Parpol dan Caleg Pendatang Baru Tak ” Kendor ” Pahami Regulasi
MINSEL, CS – Tak terasa Tahapan pemilu 2024 sesuai Jadwal KPU RI sudah masuk ke Tahap Pencalonan Legislatif dan Presiden / Wakil Presiden dengan Pencabutan Nomor Urut Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Senin 13 November 2023 yang baru lalu.
Hal ini menjadi Warning dari Akademisi untuk Para Calon Legislatif ( Caleg ) yang sudah ditetapkan mengingat Regulasi yang harus dijalankan oleh setiap Calon apalagi Caleg Pendatang Baru ( PenRu ) dan tidak menutup kemungkinan bagi Para Kader Partai Politik ( Parpol ) yang baru menjadi Kontestan di Pemilu Tahun 2024
Beberapa Akademisi antaranya Dr. Fanley Pangemanan M.Si mengingatkan agar Caleg Baru dan Parpol Pendatang baru Pemilu 2024 hendaknya memahami Aturan dan Perundang-undangan yang berlalu terkait Kepemiluan yang diantaranya terdapat Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU )
” Kaum Akademisi menghimbau para calon anggota legislatif (Caleg) yang baru berkontestasi pemilu serta para kader partai politik (parpol) baru untuk memahami aturan main Pemilu 2024, khususnya mengenai tahapan sosialisasi dan kampanye ” ucap Pangemanan
Mantan Ketua KPU Minsel Periode 2014-2019 berharap agar sosialisasi parpol saat ini tidak dimaknai dengan kampanye Pemilu 2024. Tahapan sosialisasi ini berlangsung sejak parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada Desember 2022 lalu, sedangkan kampanye baru akan dimulai 28 November 2023..
“Setelah Penetapan Parpol ada ruang sosialisasi, barangkali akan ada caleg baru, kader baru, nah bagaimana agar sosialisasi ini tidak dimaknai dengan ruang kampanye. Untuk itu kita harus bisa membedakan mana yang boleh kampanye, dan mana yang boleh kita melakukan sosialisasi,” jelas Fanley
Dikatakannya Peserta Pemilu wajib memberi edukasi politik sebagaimana proporsinya.
” Saya menilai Akhir-akhir ini kerap kali karena ketidaktahuan aturan ini dimanfaatkan oleh ‘individu’ maupun kelompok untuk mencari celah melakukan pelanggaran. Pahami bahwa aturan main Pemilu 2024 tidak berbeda dengan Pemilu 2019 karena Undang Undang yang digunakan masih regulasi yang sama.
“Sejatinya UU kan masih sama dengan Pemilu 2019, penanganan kasusnya pun sama,” Papar Pangemanan
Adapun Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 saat ini sudah berjalan yaitu :
6 Desember 2022 – 25 November 2023 = Pencalonan DPD
24 April 2023 – 25 November 2023 = Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
06 Desember 2022 – 11 November 2023 = Pencalonan Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
19 Oktober 2023 – 25 November 2023 = Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 – 10 Februari 2024 = Masa Kampanye Pemilu
Dan Seterusnya Sampai Masa Tenang dan Pileg 14 Februari 2024
( Vandytrisno )