Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum Reynald Pangaila : Terdakwa Harus Dihukum Pidana 

0 41

CAKRAWALASULUT, manado —Sidang dugaan kasus mafia tanah dengan dua terdakwa S alias Sunarto dan R alias Rolex yang ditangani Polda Sulut segera terima putusan.

Awalnya, sidang dengan agenda putusan dijadwalkan hari ini, Kamis (16/5/2014). Namun ditunda oleh Majelis Hakim dengan alasan pemberkasan yang belum rampung.

Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Selasa 21 Mei 2014 pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan hakim.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manado, Felix Wuisan SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan atas ditundanya persidangan tersebut. ” Benar sidang ditunda hingga Selasa depan. Putusan sementara dirampungkan.” Singkat Hakim Wuisan.

Terkait hal tersebut kuasa hukum pelapor Reynald Pangaila SH CLA berharap hakim dapat memutuskan bersalah kepada kedua terdakwa.

“Aksi mafia tanah tentunya sangat melawan hukum. Kita wajib melakukan upaya perlawan dan berharap adanya hukuman sebagai efek jerah,” kata dia.

Pangaila selaku kuasa hukum pelapor dalam hal ini berharap hukum dapat ditegak -kan.

“Intinya terkait kasus mafia tanah dan agar dapat divonis bersalah. Supaya tidak ada lagi kasus melawan hukum yang serupa,” tukasnya. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.